“PANCASILA SEBAGAI SISTEM
FILSAFAT”
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah pancasila

Disusun Oleh :
1.
MUKHROJI (10410157)
2.
HARUN IKHWANTORO (13410193)
3.
ANIS CHOIRU NISA (13410187)
4.
ULFAH KHUSNAINI (13410181)
JURUSAN PAI
Naskah diserahkan
tanggal: ……..
Didiskusikan
tanggal:……..
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
SMESTER GASAL 2013/2014
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Bagi
masyarakat Indonesia pengetahuan Filsafat Pancasila merupakan sesuatu yang
penting untuk dipelajari, terutama para akademisi, tidak terkecuali para calon
guru Pendidikan Agama Islam. Hal ini dikarenakan Pancasila sebagai sebagai
sistem Filsafat tidak mungkin lepas dari subjeknya yaitu manusia, yang dengan akal
serta budinya dapat berfikir mencari kebenaran yang hakiki.
Pancasila
merupakan dasar dari Negara Indonesia. Bangsa Indonesia diatur berdasarkan
sila-sila Pancasila. Sudah seharusnya dan sepantasnya segala seuatu yang ada di
Indonesia ini sesuai dengan pengamalan daripada Pancasila. Suatu contoh
pengamalan daripada Pancasila yang berkaitan dengan pendidikan adalah belum
meratanya pendidikan diseluruh Indonesia. Banyak daerah-daerah pelosok yang
masih sangat terbatas dalam menyelenggarakan pendidikan. Mulai dari sarana pra
sarana, tenaga pendidik, dan lain-lain.
Oleh sebab
itulah kami merasa berkewajiban untuk ikit menyumbangkan fikiran kami untuk
sekedar menambah pengetahuan yang berkaitan dengan Pancasila. Dengan harapan,
semoga dengan makalah ini para pembaca dapat lebih mengetahui dan memahami
Pancasila dan akhirya terketuk hatinya untuk mengamalkan Pancasila dalam
kehidupan sehari-hari.
B. RUMUSAN
MASALAH
1. Apa pengertian Pancasila?
2. Apa pengertian filsafat?
3. Apa maksud Filsafat Pancasila?
4. Apa maksud Pancasila sebagai sistem Filsafat?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN PANCASILA
Sebagai dasar
filsafat negara, pancasila secara formal tercantum dalam Pembukaaan Undang-
Undang Dasar 1945 pada alinea IV. Menurut instruksi Presiden No.12 tahun 1968, sila-sila
Pancasila yang bulat dan utuh itu harus di tulis, dibaca, di ucapkan dengan
tata urutan dan perumusan sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam
permusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Secara harafiah
atau etimologis “Pancasila” berasal dari bahasa sansekerta yang artinya, Panca
berarti Lima dan Sila berarti batu sendi, alas atau dasar. Sehingga Pancasila
mempunyai arti lima dasar, sedangkan sila sendiri sering diartikan kesusilaan
atau peraturan atau tingkah laku yang baik. Dengan demikian Pancasila dapat
juga diartikan, lima dasar kesusilaan atau lima dasar peraturan tingkah laku
yang baik.
Istilah
“Pancasila” sudah dikenal sejak zaman Majapahit yang ditulis dalam buku
Sotasoma karangan Empu Tantular. Didalam buku Sotasoma istilah Pancasila
disamping mempunyai arti “berbatu sendi yang lima” (dari bahasa sansekerta)
juga mempunyai arti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama)
yaitu :
1. Tidak boleh melakukan kekerasan
2. Tidak boleh mencuri
3. Tidak boleh berjiwa dengki
4. Tidak boleh berbohong
5. Tidak boleh mabuk minuman keras
Kemudian dalam
sidang Badan Peyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan pada tanggal 1 Juni
1945, Bung Karno menggunakan istilah Pancasila untuk memberi nama dasar negara.
Istilah tersebut dipakai oleh Bung Karno atas nasehat dari teman-temannya yang
ahli bahasa. Kemudian pada tanggal 18 Agustus, sewaktu sidang Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia berhasil mengesahkan redana Hukum Dasar Negara yang
didalamnya mengandung Pembukaan yang memuat rumusan Dasar Negara Republik
Indonesia yang diberi nama Pancasila. Sedangkan rencana Hukum Dasar itu
kemudian disahkan dengan beberapa perubahan diberi nama Undang-Undang Dasar.
Akhirnya
istilah “Pancasila” resmi dipakai sebagai Dasar Negara Republik Indonesia sejak
18 Agustus 1945, yang terdiri dari lima dasar, dan lima dasar itu tidak
lain adalah Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia yang rumusannya tertuang
dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.[1]
B.
PENGERTIAN FILSAFAT
Dalam pengertiannya filsafat dapat ditinjau dari dua segi yaitu:
1.
Segi semantik: perkataan filsafat berasal dari kata Arab yaitu
falsafah yang berasal dari bahasa Yunani yaitu philos dan sophia. Philo
berarti cinta dan sophia berarti bijaksanaan. Jadi philosophia berarti
cinta kepada kebijaksaan atau cinta pada kebenaran. Maksudnya, setiap orang
yang berfilsafat akan menjadi bijaksana.Sedang orang yang cinta pengetahuan
disebut philosopher,dalam bahasa Arabnya failasuf. Pecinta
pengetahuan ialah orang yang menjadikan pengetahuan sebagai tujuan
hidupnya,atau dengan kata lain mengadikan dirina kepada pengetahuan.
2.
Segi praktis: dilihat dari pengertian praktisnya,filsafat berarti
alam pikiran atau alam berpikir. Berfilsafat artinya berpikir. Namun,tidak
semua berpikir bearti berfilsafat. Berfilsafat adalah berpikir secara mendalam
dan sungguh-sungguh. Ada sebuah semboyan yang mengatakan bahwa setiap manusia
adalah filosuf. Semboyan ini emang benar adanya karena semua manusia berpikir. Akan
tetapi,secara umum semboyan ini tidak benar karena tidak sema manusia yang
berpikir adalah filosuf.
Filosuf
hanyalah orang yang memikirkan hakikat segala sesuatu dengan sungguh-sungguh
dan mendalam. Secara garis besar, Filsafat adalah hasil akal seorang manusia
yang mencari dan memikirkan suatu kebenaran dengan sedalam-dalamnya. Dengan
kata lain: Filsafat adalah ilmu yang mempelajari dengan sungguh-sungguh hakikat
kebenaran segala sesuatu.
Mohammad
Hatta mengemukakan pendapatnya bahwa pengertian filsafat itu sebaiknya tidak
perlu dibicarakan dahulu. Biarkan orang membaca dan mempelajari sendiri tentang
filsafat yang nantinya akan muncul definisi filsafat menurut pemahaman
sendiri-sendiri. Sedang menurut Langeveld bahwa seseorang yang berfilsafat
sendiri nantinya akan maklum dan makin mendalami apa filsafat itu.
Poedjawijatna
menyatakan bahwa kata filsafat berasal dari kata Arab yang berhubungan erat
dengan kata Yunani yaitu philosophia.
Dalam bahasa Yunani kata philosophia merupakan kata majemuk yang terdiri
atas philo dan sophia. Philo artinya cinta dalam arti
luas yaitu ingin dan sophia artinya kebijaksaan yang dalam arti
luasnya yaitu pandai. Jadi, menurut namanya saja filsafat boleh diartikan
ingin mencapai pandai dan cinta pada kebijaksanaan.
Orang
yang pertama-tama menggunakan istilah filsafat adalah Pythagoras (572-497
SM). Kala itu ia ditanya oleh Leon tentang pekerjaannya, ia menjawab sebagai
philosophis artinya pecinta kearifan atau kebijaksanaan.
Ada
beberapa ciri bagi filsafat yaitu:
a.
Persoalan filsafat bercorak sangat umum
b.
Persoalan filsafat tidak bersifat empiris
c.
Menyangkut masalah-masalah asasi.[2]
C.
MAKSUD FILSAFAT PANCASILA
Yang dimaksud dengan filsafat
pancasila ialah menelaah Pancasila dari sudut intinya yang terdalam dan yang
tak berubah, yang disebut “hakekat” daripada pancasila. Sehingga dapat
diartikan sebagai prinsip dasar, umum, tetap, tidak berubah, yang bisa berlaku
dahulu, sekarang dan nanti yang akan datang, berlaku dimanapun di Indonesia dan
dalam keadaan bagaimanapun di tanah air kita ini.
Pengertian yang demikian inilah yang
secara teknis terminologis disebut pengertian yang abstrak, umum universal.
Sifat abstrak artinya adanya hanya ada dalam pikiran, angan-angan. Umum artinya
berlaku yang seumum-umunya meliputi jumlah yang tidak terbatas.
Yang menunujukkan hakekat atau
substansi pancasila (letak kefilsafatan pancasila) adalah kata dasar Tuhan,
manusia, satu, rakyat, adil dan mendapat awalan dan akhiran ke-an, per-an,
yaitu :
·
Ketuhanan
·
Kemanusiaan
·
Persatuan
·
Kerakyatan
·
Keadilan
Hakekat yang
brsifat abstrak, umum, universal, mutlak dan tetap. Ini oleh Notonegoro disebut
dengan definisio metafisis atau definisio logis/ontologies, sedangkan penjabaran
atau perwujudan dari keduanya disebut definisio realis. Ketiganya dapat
dijelaskan sebagai berikut:
·
Definisio metafisis ialah batasan dibalik atau dibelakang yang
fisis, artinya dibalik atau dibelakang yang fisis itu ada sesuatu yang mutlak
yaitu intisari esensi atau hakikat. Jadi definisi metafisis dalam kaitannya
dengan filsafat Pancasila berarti batasan atau tinjauan mengenai hakekat dari pancasila.
·
Definisio logis / ontologis, sebenarnya mempunyai makna yang sama
dengan definisio metafisis, namun ada perbedaan dalam penjelasannya, yaitu
definisio logis / ontologis ialah batasan tentang ada mutlak atau ada umum. Jadi definisio logis /
ontologis dalam kaitannya dengan Pancasila, berarti batasan atau tinjauan
tentang ada mutlak, ada umum daripada hakikat Pancasila.
·
Definisio realis ialah batasan tentang perwujudan nyata dari
hakekat pancasila.
Tinjauan
pancasila dari sudut hakekat juga dinmakan dengan pendekatan substansi, artinya
Pancasila dibahan dari segi substansinya (yaitu berhubungan dengan pertanyaan
“hakekat” nya). Substansi Pancasila ini sifatnya sama dengan hakikat Pancasila
yaitu mutlak, tetap, tak berubah, abstrak umum universal. Jadi pendekatan
substansi ini sifatnya masih statis, oleh karena itu perlu di wujudkan dalam
wujud konkrit, yang disebut dengan pendekatan fungsional/verbal (yaitu
berhubungan dengan pertanyaan “bagaimana”).
Dalam
pendekatan fungsional / verbal ini, substansi pancasila tidak bersifat abstrak
lagi, tetapi sudah dalam bentuk operasional
konkrit. Didalam dinamikanya, bentuk operasional ini tentu banyak
menerima pengaruh-pengaruh, terutama pengaruh dari luar. Pengaruh ini bisa
berwujud ideology, politik, ekonomi, sosial budaya, ilmu pengetahuan dan
teknologi. Pengaruh-pengaruh ini diterima asalkan tidak bertentangan dengan
nilai substansi Pancasila dan bahkan dapat mengangkat derajat bangsa kita serta
memperkaya khasanah budaya bangsa kita.[3]
D.
MAKSUD PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
Sistem adalah merupakan suatu keseluruhan yang terdiri dari aneka bagian
yang bersama-sama merupakan satu kesatuan. Satu keseluruhan yang
bagian-bagiannya mempunyai hubungan atu dengan yang lainnya. Tiap-tiap bagian
merupakan tata rakit yang teratur, dan tata rakit ini adalah sesuai, selaras
dengan tata rakit keseluruhan.
Suatu sistem harus mempunyai lima persyaratan sebagai berikut:
1.
Merupakan satu
kesatuan
2.
Onsisten dan
koheren, tidak mengandung pertentangan
3.
Ada hubungan
antara yang satu dengan yang lain
4.
Ada keseimbangan
dalam kerja sama
5.
Semua mengadu
pada tujuan yang satu, yaitu tujuan bersama.[4]
Pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia yang terdiri
dari lima sila itu merupakan satu kesatuan yang bulat. Ini menunjukkan bahwa dasar
Negara Republik Indonesia hanyalah satu.
Meskipun Pancasila terdiri dari lima sila, tetapi kelimanya merupakan
satu kesatuan yang bulat dan utuh. Masing-masing sila tidak dapat berdiri
sendiri yaitu yang satu terlepas dari yang lain. Sila-sila Pancasila mempunyai
hubungan yang erat antara yang satu dengan yang lain. Kelima sila itu
bersama-sama menyusun pengertian yang satu, bulat, dan utuh.
Konsekuensi dari sistem tersebut, maka Pancasila mempunyai susunan
hierarkhis dan betuk pyramidal. Hierarkhis artinya bertingkat, sedangkan
pyramidal dipergunakan untuk menggambarkan hubungan yang bertingkat dari
sila-sila Pancasila dalam urut-urutan luas cakupan (kuantitas) dan juda dalam
isi cakupannya (kualitas).
Kalau dilihat dari intinya, essensinya, urut-urutan lima sila menunjukkan
rangkaian tingkat dalam “luas cakupan” dan “sifatnya”. Artinya sila yang
dibelakang sila lainnya lebih sempit/kecil cakupannya, atau merupakan
pengkhususan atau bentuk penjelmaan daripada sila-sila yang mendahuluinya.
Dengan adanya urutan-urutan dari kelima sila-sila Pancasila yang mempunyai
hubungan mengikat satu sama lain, sehingga Pancasila merupakan satu kesatuan
yang bulat dan utuh. Hal ini menjadikan setiap sila dari Pancasila, didalamnya
terkandung sila-sila yang lainnya, yang berarti:
Ø
Ketuhanan Yang
Maha Esa, adalah ketuhanan yang berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan,
dan berkeadilan sosial.
Ø
Kemanusiaan yang
adil dan beradab, adalah kemanusiaan yang ber-Ketuhanan, berpersatuan,
berkerakyatan, dan berkeadilan sosial.
Ø
Persatuan Indonesia,
adalah persatuan yang ber-Ketuhanan, berkemanusiaan, berkerakyatan dan
berkeadilan sosial.
Ø
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, adalah
kerakyatan yang ber-Ketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, dan berkeadilan
sosial.
Ø
Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia, adalah keadilan sosial yang ber-Ketuhanan,
berkemanusiaan, berpersatuan, dan berkerakyatan.
Dan akibat dari hierarkhis piramidal sila-sila Pancasila, maka sila
Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi puncak daripada Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Adapun hubungan antara sila-sila Pancasila itu adalah
sebagai berikut:[5]
ü
Sila Ketuhanan
Yang Maha Esa meliputi dan menjiwai sila-sila II, III, IV, dan V.
ü
Sila Kemanusiaan
yang adil dan beradab diliputi dan dijiwai oleh sila I, dan meliputi serta
menjiwai sila-sila III, IV, dan V.
ü
Sila Persatuan
Indonesia, diliputi serta dijiwai oleh sila-sila I, II dan meliputi serta
menjiwai sila-sila IV dan V.
ü
Sila Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
diliputi dan dijiwai oleh sla-sila I,II, III, serta meliputi dan menjiwai sila
V.
ü
Sila Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dijiwai dan diliputi sila I, II, III, IV.
Gambar 1.

Sebagai sistem filsafat, Pancasila telah memenuhi persyaratan diantaranya
adalah sebagai berikut:
1.
Adanya kesatuan
daripada kelima unsur sila-silanya, yaitu satu sama lain tak dapat dipisahkan.
2.
Adanya keteraturan
daripada sila-silanya, yaitu bereksistensi secara hierarkhis konsisten, masing-masing
sila berada dalam suatu urutan tingkat yang runtut. Yang nilainya lebih
esensial didahulukan artinya yang lebih luas cakupannya didahulukan.
3.
Adanya
keterkaitan antara sila yang satu dengan sila yang lain. Sehingga merupakan
suatu kesatuan yang utuh, merupakan suatu totalitas (Gestalt), saling hubungan
dan saling ketergantungan (intercorelation) antara sila satu dengan yang lain.
4.
Adanya kerjasama
antara sila yang satu dengan sila yang lain. Hal ini mutlak sebab dasar
filsafat negara harus merealisasikan tujuan negara.
5.
Adanya tujuan
bersama, dimana untuk mewujudkannya diperlukan pemerintahan yang stabil dalam
satu wadah negara yang mempunyai dasar filsafat tersebut.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan beberapa hal. Diantaranya
yaitu:
1.
Pancasila dapat
diartikan lima dasar kesusilaan atau lima dasar peraturan tingkah laku yang
baik.
2.
Filsafat adalah ilmu yang mempelajari dengan sungguh-sungguh
hakikat kebenaran segala sesuatu.
3.
Maksud Filsafat
Pancasila ialah menelaah
Pancasila dari sudut intinya yang terdalam dan yang tak berubah, yang disebut
“hakekat” daripada pancasila.
4.
Sila-sila Pancasila mempunyai hubungan
yang erat antara yang satu dengan yang lain. Inilah bukti bahwa Pancasila
sebagai suatu sistem Filsafat.
DAFTAR
PUSTAKA
Daroeso, Bambang dan Suyahmo., Filsafat
Pancasila.Yogyakarta: Liberty. 1991
Notonegoro., Pancasila Secara Ilmiah
Populer. Jakarta: Pancuran Tujuh. 1975
Sri
Suprapto Wirodiningrat., Pancasila
Yuridis Kenegaraan.
Yogyakarta: Sumbangsih. 1980
Syadali, Ahmad dan Mudzakir., Filsafat
Umum. Bandung: Pustaka Setia. 1999
[4] Sri Suprapto Wirodiningrat, “Pancasila Yuridis Kenegaraan”,
Yogyakarta, Sumbangsih, 1980, Hal. 94
Tidak ada komentar:
Posting Komentar