Selasa, 03 Desember 2013

Pancasila sebagai Sistem Filsafat


 “PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT”

Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah pancasila


Disusun Oleh :
1.    MUKHROJI                                      (10410157)
2.    HARUN IKHWANTORO                (13410193)
3.    ANIS CHOIRU NISA                      (13410187)
4.    ULFAH KHUSNAINI                      (13410181)
JURUSAN PAI

Naskah diserahkan tanggal: ……..
Didiskusikan tanggal:……..

FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
SMESTER GASAL 2013/2014

BAB I
PENDAHULUAN


A.  LATAR BELAKANG
Bagi masyarakat Indonesia pengetahuan Filsafat Pancasila merupakan sesuatu yang penting untuk dipelajari, terutama para akademisi, tidak terkecuali para calon guru Pendidikan Agama Islam. Hal ini dikarenakan Pancasila sebagai sebagai sistem Filsafat tidak mungkin lepas dari subjeknya yaitu manusia, yang dengan akal serta budinya dapat berfikir mencari kebenaran yang hakiki.
Pancasila merupakan dasar dari Negara Indonesia. Bangsa Indonesia diatur berdasarkan sila-sila Pancasila. Sudah seharusnya dan sepantasnya segala seuatu yang ada di Indonesia ini sesuai dengan pengamalan daripada Pancasila. Suatu contoh pengamalan daripada Pancasila yang berkaitan dengan pendidikan adalah belum meratanya pendidikan diseluruh Indonesia. Banyak daerah-daerah pelosok yang masih sangat terbatas dalam menyelenggarakan pendidikan. Mulai dari sarana pra sarana, tenaga pendidik, dan lain-lain.
Oleh sebab itulah kami merasa berkewajiban untuk ikit menyumbangkan fikiran kami untuk sekedar menambah pengetahuan yang berkaitan dengan Pancasila. Dengan harapan, semoga dengan makalah ini para pembaca dapat lebih mengetahui dan memahami Pancasila dan akhirya terketuk hatinya untuk mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

B.  RUMUSAN MASALAH
1.    Apa pengertian Pancasila?
2.    Apa pengertian filsafat?
3.    Apa maksud Filsafat Pancasila?
4.    Apa maksud Pancasila sebagai sistem Filsafat?






BAB II
PEMBAHASAN

A.  PENGERTIAN PANCASILA
Sebagai dasar filsafat negara, pancasila secara formal tercantum dalam Pembukaaan Undang- Undang Dasar 1945 pada alinea IV. Menurut instruksi Presiden No.12 tahun 1968, sila-sila Pancasila yang bulat dan utuh itu harus di tulis, dibaca, di ucapkan dengan tata urutan dan perumusan sebagai berikut:
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa
2.    Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3.    Persatuan Indonesia
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan / perwakilan
5.    Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Secara harafiah atau etimologis “Pancasila” berasal dari bahasa sansekerta yang artinya, Panca berarti Lima dan Sila berarti batu sendi, alas atau dasar. Sehingga Pancasila mempunyai arti lima dasar, sedangkan sila sendiri sering diartikan kesusilaan atau peraturan atau tingkah laku yang baik. Dengan demikian Pancasila dapat juga diartikan, lima dasar kesusilaan atau lima dasar peraturan tingkah laku yang baik.
Istilah “Pancasila” sudah dikenal sejak zaman Majapahit yang ditulis dalam buku Sotasoma karangan Empu Tantular. Didalam buku Sotasoma istilah Pancasila disamping mempunyai arti “berbatu sendi yang lima” (dari bahasa sansekerta) juga mempunyai  arti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama) yaitu :
1.    Tidak boleh melakukan kekerasan
2.    Tidak boleh mencuri
3.    Tidak boleh berjiwa dengki
4.    Tidak boleh berbohong
5.    Tidak boleh mabuk minuman keras
Kemudian dalam sidang Badan Peyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno menggunakan istilah Pancasila untuk memberi nama dasar negara. Istilah tersebut dipakai oleh Bung Karno atas nasehat dari teman-temannya yang ahli bahasa. Kemudian pada tanggal 18 Agustus, sewaktu sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia berhasil mengesahkan redana Hukum Dasar Negara yang didalamnya mengandung Pembukaan yang memuat rumusan Dasar Negara Republik Indonesia yang diberi nama Pancasila. Sedangkan rencana Hukum Dasar itu kemudian disahkan dengan beberapa perubahan diberi nama Undang-Undang Dasar.
Akhirnya istilah “Pancasila” resmi dipakai sebagai Dasar Negara Republik Indonesia sejak 18 Agustus 1945, yang terdiri dari lima dasar,  dan lima dasar itu tidak lain adalah Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia yang rumusannya tertuang dalam alinea IV  Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.[1]

B.  PENGERTIAN FILSAFAT
Dalam pengertiannya filsafat dapat ditinjau dari dua segi yaitu:
1.    Segi semantik: perkataan filsafat berasal dari kata Arab yaitu falsafah yang berasal dari bahasa Yunani yaitu philos dan sophia. Philo berarti cinta dan sophia berarti bijaksanaan. Jadi philosophia berarti cinta kepada kebijaksaan atau cinta pada kebenaran. Maksudnya, setiap orang yang berfilsafat akan menjadi bijaksana.Sedang orang yang cinta pengetahuan disebut philosopher,dalam bahasa Arabnya failasuf. Pecinta pengetahuan ialah orang yang menjadikan pengetahuan sebagai tujuan hidupnya,atau dengan kata lain mengadikan dirina kepada pengetahuan.
2.    Segi praktis: dilihat dari pengertian praktisnya,filsafat berarti alam pikiran atau alam berpikir. Berfilsafat artinya berpikir. Namun,tidak semua berpikir bearti berfilsafat. Berfilsafat adalah berpikir secara mendalam dan sungguh-sungguh. Ada sebuah semboyan yang mengatakan bahwa setiap manusia adalah filosuf. Semboyan ini emang benar adanya karena semua manusia berpikir. Akan tetapi,secara umum semboyan ini tidak benar karena tidak sema manusia yang berpikir adalah filosuf.
Filosuf hanyalah orang yang memikirkan hakikat segala sesuatu dengan sungguh-sungguh dan mendalam. Secara garis besar, Filsafat adalah hasil akal seorang manusia yang mencari dan memikirkan suatu kebenaran dengan sedalam-dalamnya. Dengan kata lain: Filsafat adalah ilmu yang mempelajari dengan sungguh-sungguh hakikat kebenaran segala sesuatu.
Mohammad Hatta mengemukakan pendapatnya bahwa pengertian filsafat itu sebaiknya tidak perlu dibicarakan dahulu. Biarkan orang membaca dan mempelajari sendiri tentang filsafat yang nantinya akan muncul definisi filsafat menurut pemahaman sendiri-sendiri. Sedang menurut Langeveld bahwa seseorang yang berfilsafat sendiri nantinya akan maklum dan makin mendalami apa filsafat itu.
Poedjawijatna menyatakan bahwa kata filsafat berasal dari kata Arab yang berhubungan erat dengan  kata Yunani yaitu philosophia. Dalam bahasa Yunani kata philosophia merupakan kata majemuk yang terdiri atas philo dan sophia. Philo artinya cinta dalam arti luas yaitu ingin dan sophia artinya kebijaksaan yang dalam arti luasnya yaitu pandai. Jadi, menurut namanya saja filsafat boleh diartikan ingin mencapai pandai dan cinta pada kebijaksanaan.
Orang yang pertama-tama menggunakan istilah filsafat adalah Pythagoras (572-497 SM). Kala itu ia ditanya oleh Leon tentang pekerjaannya, ia menjawab sebagai philosophis artinya pecinta kearifan atau kebijaksanaan.
Ada beberapa ciri bagi filsafat yaitu:
a.    Persoalan filsafat bercorak sangat umum
b.    Persoalan filsafat tidak bersifat empiris
c.    Menyangkut masalah-masalah asasi.[2]

C.  MAKSUD FILSAFAT PANCASILA
Yang dimaksud dengan filsafat pancasila ialah menelaah Pancasila dari sudut intinya yang terdalam dan yang tak berubah, yang disebut “hakekat” daripada pancasila. Sehingga dapat diartikan sebagai prinsip dasar, umum, tetap, tidak berubah, yang bisa berlaku dahulu, sekarang dan nanti yang akan datang, berlaku dimanapun di Indonesia dan dalam keadaan bagaimanapun di tanah air kita ini.
Pengertian yang demikian inilah yang secara teknis terminologis disebut pengertian yang abstrak, umum universal. Sifat abstrak artinya adanya hanya ada dalam pikiran, angan-angan. Umum artinya berlaku yang seumum-umunya meliputi jumlah yang tidak terbatas.
Yang menunujukkan hakekat atau substansi pancasila (letak kefilsafatan pancasila) adalah kata dasar Tuhan, manusia, satu, rakyat, adil dan mendapat awalan dan akhiran ke-an, per-an, yaitu :
·      Ketuhanan
·      Kemanusiaan
·      Persatuan
·      Kerakyatan
·      Keadilan
Hakekat yang brsifat abstrak, umum, universal, mutlak dan tetap. Ini oleh Notonegoro disebut dengan definisio metafisis atau definisio logis/ontologies, sedangkan penjabaran atau perwujudan dari keduanya disebut definisio realis. Ketiganya dapat dijelaskan sebagai berikut:
·      Definisio metafisis ialah batasan dibalik atau dibelakang yang fisis, artinya dibalik atau dibelakang yang fisis itu ada sesuatu yang mutlak yaitu intisari esensi atau hakikat. Jadi definisi metafisis dalam kaitannya dengan filsafat Pancasila berarti batasan atau tinjauan  mengenai hakekat dari pancasila.
·      Definisio logis / ontologis, sebenarnya mempunyai makna yang sama dengan definisio metafisis, namun ada perbedaan dalam penjelasannya, yaitu definisio logis / ontologis ialah batasan tentang ada mutlak  atau ada umum. Jadi definisio logis / ontologis dalam kaitannya dengan Pancasila, berarti batasan atau tinjauan tentang ada mutlak, ada umum daripada hakikat Pancasila.
·      Definisio realis ialah batasan tentang perwujudan nyata dari hakekat pancasila.
Tinjauan pancasila dari sudut hakekat juga dinmakan dengan pendekatan substansi, artinya Pancasila dibahan dari segi substansinya (yaitu berhubungan dengan pertanyaan “hakekat” nya). Substansi Pancasila ini sifatnya sama dengan hakikat Pancasila yaitu mutlak, tetap, tak berubah, abstrak umum universal. Jadi pendekatan substansi ini sifatnya masih statis, oleh karena itu perlu di wujudkan dalam wujud konkrit, yang disebut dengan pendekatan fungsional/verbal (yaitu berhubungan dengan pertanyaan “bagaimana”).
Dalam pendekatan fungsional / verbal ini, substansi pancasila tidak bersifat abstrak lagi, tetapi sudah dalam bentuk operasional  konkrit. Didalam dinamikanya, bentuk operasional ini tentu banyak menerima pengaruh-pengaruh, terutama pengaruh dari luar. Pengaruh ini bisa berwujud ideology, politik, ekonomi, sosial budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi. Pengaruh-pengaruh ini diterima asalkan tidak bertentangan dengan nilai substansi Pancasila dan bahkan dapat mengangkat derajat bangsa kita serta memperkaya khasanah budaya bangsa kita.[3]

D.  MAKSUD PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
Sistem adalah merupakan suatu keseluruhan yang terdiri dari aneka bagian yang bersama-sama merupakan satu kesatuan. Satu keseluruhan yang bagian-bagiannya mempunyai hubungan atu dengan yang lainnya. Tiap-tiap bagian merupakan tata rakit yang teratur, dan tata rakit ini adalah sesuai, selaras dengan tata rakit keseluruhan.
Suatu sistem harus mempunyai lima persyaratan sebagai berikut:
1.    Merupakan satu kesatuan
2.    Onsisten dan koheren, tidak mengandung pertentangan
3.    Ada hubungan antara yang satu dengan yang lain
4.    Ada keseimbangan dalam kerja sama
5.    Semua mengadu pada tujuan yang satu, yaitu tujuan bersama.[4]
Pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia yang terdiri dari lima sila itu merupakan satu kesatuan yang bulat. Ini menunjukkan bahwa dasar Negara Republik Indonesia hanyalah satu.
Meskipun Pancasila terdiri dari lima sila, tetapi kelimanya merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh. Masing-masing sila tidak dapat berdiri sendiri yaitu yang satu terlepas dari yang lain. Sila-sila Pancasila mempunyai hubungan yang erat antara yang satu dengan yang lain. Kelima sila itu bersama-sama menyusun pengertian yang satu, bulat, dan utuh.
Konsekuensi dari sistem tersebut, maka Pancasila mempunyai susunan hierarkhis dan betuk pyramidal. Hierarkhis artinya bertingkat, sedangkan pyramidal dipergunakan untuk menggambarkan hubungan yang bertingkat dari sila-sila Pancasila dalam urut-urutan luas cakupan (kuantitas) dan juda dalam isi cakupannya (kualitas).
Kalau dilihat dari intinya, essensinya, urut-urutan lima sila menunjukkan rangkaian tingkat dalam “luas cakupan” dan “sifatnya”. Artinya sila yang dibelakang sila lainnya lebih sempit/kecil cakupannya, atau merupakan pengkhususan atau bentuk penjelmaan daripada sila-sila yang mendahuluinya. Dengan adanya urutan-urutan dari kelima sila-sila Pancasila yang mempunyai hubungan mengikat satu sama lain, sehingga Pancasila merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh. Hal ini menjadikan setiap sila dari Pancasila, didalamnya terkandung sila-sila yang lainnya, yang berarti:
Ø Ketuhanan Yang Maha Esa, adalah ketuhanan yang berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan sosial.
Ø Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah kemanusiaan yang ber-Ketuhanan, berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan sosial.
Ø Persatuan Indonesia, adalah persatuan yang ber-Ketuhanan, berkemanusiaan, berkerakyatan dan berkeadilan sosial.
Ø Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, adalah kerakyatan yang ber-Ketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, dan berkeadilan sosial.
Ø Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, adalah keadilan sosial yang ber-Ketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, dan berkerakyatan.
Dan akibat dari hierarkhis piramidal sila-sila Pancasila, maka sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi puncak daripada Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Adapun hubungan antara sila-sila Pancasila itu adalah sebagai berikut:[5]
ü Sila Ketuhanan Yang Maha Esa meliputi dan menjiwai sila-sila II, III, IV, dan V.
ü Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab diliputi dan dijiwai oleh sila I, dan meliputi serta menjiwai sila-sila III, IV, dan V.
ü Sila Persatuan Indonesia, diliputi serta dijiwai oleh sila-sila I, II dan meliputi serta menjiwai sila-sila IV dan V.
ü Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan diliputi dan dijiwai oleh sla-sila I,II, III, serta meliputi dan menjiwai sila V.
ü Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dijiwai dan diliputi sila I, II, III, IV.
Gambar 1.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhW2HiPzhHnbZvGe2dC-WnK88BoGrBpXLoU765IL03Gb0xwdFgb3KfvSLhgtKOpqesXVbd-g4B6Ag8JJdF5THDFbLorZA2zD8d_vCFChz56yrSFq3PIVlzjZb0sMfNMZtvKcpD_n8nEHoda/s320/hierarkis+pancasila.bmp


Sebagai sistem filsafat, Pancasila telah memenuhi persyaratan diantaranya adalah sebagai berikut:
1.    Adanya kesatuan daripada kelima unsur sila-silanya, yaitu satu sama lain tak dapat dipisahkan.
2.    Adanya keteraturan daripada sila-silanya, yaitu bereksistensi secara hierarkhis konsisten, masing-masing sila berada dalam suatu urutan tingkat yang runtut. Yang nilainya lebih esensial didahulukan artinya yang lebih luas cakupannya didahulukan.
3.    Adanya keterkaitan antara sila yang satu dengan sila yang lain. Sehingga merupakan suatu kesatuan yang utuh, merupakan suatu totalitas (Gestalt), saling hubungan dan saling ketergantungan (intercorelation) antara sila satu dengan yang lain.
4.    Adanya kerjasama antara sila yang satu dengan sila yang lain. Hal ini mutlak sebab dasar filsafat negara harus merealisasikan tujuan negara.
5.    Adanya tujuan bersama, dimana untuk mewujudkannya diperlukan pemerintahan yang stabil dalam satu wadah negara yang mempunyai dasar filsafat tersebut.
BAB III
PENUTUP

A.  KESIMPULAN
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan beberapa hal. Diantaranya yaitu:
1.    Pancasila dapat diartikan lima dasar kesusilaan atau lima dasar peraturan tingkah laku yang baik.
2.    Filsafat adalah ilmu yang mempelajari dengan sungguh-sungguh hakikat kebenaran segala sesuatu.
3.    Maksud Filsafat Pancasila ialah menelaah Pancasila dari sudut intinya yang terdalam dan yang tak berubah, yang disebut “hakekat” daripada pancasila.
4.    Sila-sila Pancasila mempunyai hubungan yang erat antara yang satu dengan yang lain. Inilah bukti bahwa Pancasila sebagai suatu sistem Filsafat.










DAFTAR PUSTAKA

Daroeso, Bambang dan Suyahmo., Filsafat Pancasila.Yogyakarta: Liberty. 1991
Notonegoro., Pancasila Secara Ilmiah Populer. Jakarta: Pancuran Tujuh. 1975
Sri Suprapto Wirodiningrat., Pancasila Yuridis Kenegaraan. Yogyakarta: Sumbangsih. 1980
Syadali, Ahmad dan Mudzakir., Filsafat Umum. Bandung: Pustaka Setia. 1999





[1] Bambang Daroeso dan Suyahmo, “Filsafat Pancasila”, Yogyakarta, Liberty 1989, Hal 23-24
[2] Ahmad Syadali dan Mudzakir, “Filsafat Umum”, Bandung, Pustaka Setia 1999, Hal 11-12
[3] Bambang Daroeso dan Suyahmo, “Filsafat Pancasila”, Yogyakarta, Liberty 1989, Hal 43-45
[4] Sri Suprapto Wirodiningrat, “Pancasila Yuridis Kenegaraan”, Yogyakarta, Sumbangsih, 1980, Hal. 94
[5] Notonegoro, ”Pancasila Secara Ilmiah Populer”, Jakarta, Pancuran Tujuh 1975, hal. 32.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar